STOP! Koperasi Putra Putri Aceh Diduga Tambang Tanpa RKAB dan Izin Produksi
Aceh Barat | BumpNews.ID - Komunitas Peduli Krueng Woyla (KUPUEWO) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) di wilayah Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.
Ketua KUPUEWO, Irsadi Aristora, menilai bahwa aktivitas pertambangan KPPA telah merusak lingkungan sungai secara serius dan diduga dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.
Ia menyebut, berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, wilayah tambang KPPA mencakup area seluas 195 hektare, namun koperasi tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan untuk tahun berjalan.
“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa dan menghentikan seluruh aktivitas tambang Koperasi Putra Putri Aceh. Lahan tambang mereka sudah rusak parah dan berdampak buruk pada ekosistem sungai. Mereka beroperasi tanpa RKAB, padahal itu syarat utama untuk kegiatan pertambangan,” tegas Irsadi, Kamis (23/10/2025).
Izin Usaha Pertambangan (IUP) KPPA diketahui untuk komoditas emas (placer) yang berlokasi di Kecamatan Sungai Mas.
Namun, berdasarkan Surat Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Aceh Nomor 300.2.12.4.296 tertanggal 4 September 2023, izin tersebut telah dicabut dan seluruh kegiatan operasi tambang dihentikan sementara.

Dengan demikian, sejak September 2023, KPPA tidak memiliki pengesahan RKAB dan dilarang melakukan kegiatan produksi tambang oleh Dinas ESDM Aceh.
Selain itu, aktivitas operasionalnya juga telah dihentikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Namun demikian, menurut pantauan KUPUEWO, kegiatan pertambangan di lapangan masih terus berlangsung, bahkan jumlah kapal keruk baru terus bertambah di kawasan Krueng Woyla.
“Ini sudah keterlaluan. Kapal-kapal baru terus berdatangan, sementara izin mereka jelas-jelas sudah dicabut. Pemerintah harus turun tangan segera sebelum kerusakan lingkungan semakin parah,” ujar Irsadi menambahkan.
Sebelumnya, Insiden juga sempat terjadi pada Juli 2023, ketika kapal pengeruk emas milik KPPA dilaporkan menabrak jembatan gantung yang menghubungkan kawasan Tungkop - Kajeung, Kecamatan Sungai Mas.
Kapal penyedot pasir tersebut dilaporkan hanyut akibat arus sungai dan menyebabkan jembatan rusak parah.
KPPA sempat berjanji akan memperbaiki jembatan tersebut, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab mereka.
Informasi di lapangan juga menyebutkan bahwa kapal penambang yang menabrak jembatan merupakan kapal asal Tiongkok yang bekerja sama dengan KPPA.
Untuk itu, KUPUEWO mendesak Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Barat untuk segera menindak tegas KPPA dan menertibkan seluruh kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Krueng Woyla.
“Segera hentikan seluruh kegiatan tambang mereka, pulihkan lingkungan sungai yang telah rusak, dan cabut seluruh izin usaha tambang yang tidak pro terhadap masyarakat dan kelestarian alam,” tutup Irsadi.









Komentar