Rp6,6 Miliar Temuan Dana Desa di Aceh Barat Belum Tuntas
Meulaboh | BumpNews.ID- Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat mengingatkan seluruh pihak yang bertanggung jawab atas temuan hasil pemeriksaan Dana Desa agar segera menuntaskan kewajiban mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 Juni 2026.
Ketua Tim Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Dana Desa Kabupaten Aceh Barat, Safrizal, mengatakan masa penyelesaian tindak lanjut yang diberikan selama tiga bulan kini memasuki fase akhir.
Karena itu, seluruh pihak yang masih memiliki kewajiban diminta memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan secara menyeluruh.
“Jangan menunggu hingga batas akhir. Kami berharap seluruh pihak yang masih memiliki tanggung jawab dapat segera menyelesaikan kewajibannya sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola Dana Desa yang baik dan akuntabel,” kata Safrizal, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan terbaru, progres penyelesaian tindak lanjut menunjukkan perkembangan yang cukup positif.
Hingga saat ini, sebanyak 12 gampong di Aceh Barat telah berhasil menuntaskan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Meski demikian, nilai temuan yang belum ditindaklanjuti masih cukup besar. Dari total nilai temuan hasil pemeriksaan yang mencapai lebih dari Rp10,7 miliar, baru sekitar Rp4,1 miliar atau 38,45 persen yang berhasil diselesaikan.
Sementara sisanya sebesar Rp6,6 miliar atau sekitar 61,55 persen masih harus dituntaskan sebelum masa tindak lanjut berakhir.
Safrizal mengapresiasi gampong-gampong yang telah menunjukkan komitmen dalam menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut menjadi contoh positif dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, tertib, dan bertanggung jawab.
“Kami menyampaikan penghargaan kepada gampong yang telah menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun bagi yang belum, kami mengingatkan agar segera mengambil langkah konkret karena setelah 30 Juni 2026 tim akan melakukan evaluasi dan menempuh langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.









Komentar