Sekilas Info

Bupati Aceh Barat Resmi Cabut Pengelolaan Jetty Meulaboh dari PT Mitra Pelabuhan Mandiri

Pelabuhan Jetty Meulaboh | Ist

Aceh Barat | BumpNews.ID –  Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi mencabut penunjukan PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM) sebagai pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 10 Juni 2026.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 385 Tahun 2023 tentang Penunjukan Badan Usaha Pelabuhan PT Mitra Pelabuhan Mandiri sebagai Pengelola Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Kemudian dalam konsideran keputusan dijelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kerja sama pemanfaatan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.

Selain hasil evaluasi, pemerintah daerah juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

Berdasarkan dokumen keputusan, hasil pemeriksaan tersebut mengungkap adanya beberapa hal yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pemilihan mitra kerja sama.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berpandangan bahwa kondisi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui penataan kembali pengelolaan pelabuhan agar pelaksanaan kerja sama ke depan dapat berlangsung secara lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum.

Sehubungan dengan keputusan tersebut, perusahaan diminta menghentikan aktivitas pengelolaan Pelabuhan Umum Jetty Meulaboh.

Perusahaan juga diminta menyerahkan aset, dokumen, dan fasilitas yang berkaitan dengan operasional pelabuhan yang masih berada dalam penguasaannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat paling lambat 26 Juni 2026.

Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa hak, kewajiban, dan kewenangan yang timbul dari kerja sama pemanfaatan pelabuhan tersebut dinyatakan berakhir.

Adapun penyelesaian terhadap konsekuensi hukum yang mungkin timbul akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 465 Tahun 2026 turut disampaikan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Ketua DPRK Aceh Barat, serta instansi terkait lainnya.***