Sekilas Info

Setujui Dua Raqan Strategis, Fraksi Partai Aceh Sampaikan Catatan Kritis untuk Pemerintah Aceh Barat

ACEH BARAT – Fraksi Partai Aceh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat menyampaikan pendapat akhir terhadap sejumlah Rancangan Qanun Kabupaten Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna V DPRK Aceh Barat, Kamis (21/8/2025).

Melalui juru bicara Tgk Bachtiar, Fraksi Partai Aceh memberikan apresiasi kepada Bupati Aceh Barat beserta jajaran atas jawaban dan klarifikasi yang dinilai rinci serta konstruktif terhadap pandangan fraksi pada pembahasan sebelumnya. Hal ini disebut sebagai bentuk nyata semangat kemitraan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan daerah.

“Substansi jawaban Bupati secara umum telah mencerminkan kesungguhan untuk merespons berbagai isu strategis dan persoalan teknis yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Tgk Bachtiar di hadapan pimpinan dewan, anggota DPRK, serta tamu undangan yang hadir.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, Fraksi Partai Aceh menegaskan sejumlah catatan strategis yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah, antara lain:

1. Pengelolaan Sampah dan Lingkungan – Fraksi mendukung program 5R melalui TPS3R dan bank sampah, namun menekankan pentingnya edukasi, pembinaan, dan pengawasan berkelanjutan.

2. Rumah Sakit Regional Cut Nyak Dhien – Penyelesaian pembangunan rumah sakit dinilai mendesak sebagai wujud kepedulian terhadap hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

3. Sinergi Program Desa dan Daerah – Fraksi menekankan pentingnya keselarasan APBG dengan RPJM Kabupaten agar pembangunan desa sejalan dengan prioritas daerah.

4. Pengembangan Industri dan RPIK – Kebijakan industri harus memberi prioritas pada tenaga kerja lokal, menjaga kelayakan lingkungan, serta mendorong hilirisasi produk.

5. Ekonomi Kerakyatan – Pemberdayaan UMKM dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih, harus benar-benar didukung dengan pendampingan serius untuk mengurangi angka kemiskinan.

6. Pengelolaan Anggaran – Fraksi meminta penyerapan anggaran dilakukan tepat sasaran dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

7. Keselarasan RPJM 2025–2029 – RPJM diharapkan selaras dengan RPJPD, RPJMA, dan RPJMN agar pembangunan berkelanjutan dan berdampak jangka panjang.

Setelah mencermati jawaban Bupati serta melakukan rapat internal, Fraksi Partai Aceh menyatakan sikap politiknya.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Aceh menerima dan menyetujui Rancangan Qanun tentang RPJM Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025–2029 dan Rancangan Qanun tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) untuk ditetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Barat.”

Fraksi menegaskan, persetujuan tersebut disertai catatan strategis dan rekomendasi yang akan terus dikawal sebagai bagian dari fungsi kontrol DPRK Aceh Barat.

“Fraksi Partai Aceh akan selalu hadir mengawal realisasi program pemerintah, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Tgk Bachtiar.