ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara di Sumatra
Adapun di Provinsi Sumatra Barat, teridentifikasi 33 HGU dengan total luas 88.405 hektare yang berpotensi dimanfaatkan sebagai Huntap. Dari jumlah tersebut, 30 RPU telah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Selain itu, terdapat dua HGU seluas 1.249 hektare, dua HGU seluas 514 hektare yang berada dalam radius satu kilometer dari lokasi bencana, serta tiga HGU seluas 835 hektare yang masa berlakunya telah berakhir.
Menteri Nusron menambahkan, proses pelepasan tanah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan harus memperoleh persetujuan pelepasan aset dari Danantara serta Badan Pengelola BUMN.
Setelah menjadi tanah negara, pemerintah daerah dapat menetapkan lokasi dan penerima Huntap, termasuk melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bila diperlukan.
Terkait pendaftaran tanah lokasi Huntap, tersedia beberapa skema, antara lain pemberian hak rutin, reforma agraria atau redistribusi tanah, serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam skema PTSL, pemerintah daerah memperoleh Hak Pengelolaan (HPL), sementara masyarakat menerima Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL.









Komentar