Sekilas Info

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Bea Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal

Pengembangan Penyidikan, KPK Tahan Tersangka Perkara Importasi Barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Foto/KPK

Jakarta | BumpNews.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) turut memicu maraknya peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Praktik manipulasi pita cukai menjadi salah satu modus yang merugikan keuangan negara.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan praktik tersebut berkaitan dengan temuan rokok ilegal di lapangan.

“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, modus yang digunakan antara lain membeli pita cukai dengan tarif lebih murah dalam jumlah besar, lalu menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi.

“Yang lebih murah dibeli lebih banyak oleh pihak-pihak yang nakal, kemudian digunakan untuk barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia diduga memerintahkan pegawai Direktorat P2 DJBC menyimpan uang hasil korupsi di sebuah rumah aman.

Penyidik menyita sekitar Rp5,19 miliar dari lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut ditemukan dalam lima koper berisi rupiah dan mata uang asing.

KPK menduga dana itu berasal dari suap pengurusan importasi barang serta pengaturan cukai. Penyidikan masih terus dikembangkan dan sejumlah pihak akan dimintai keterangan.

Sumber: RM.ID