ATR/BPN Pastikan Kesiapan Lahan Huntap dan Huntara di Sumatra
Sebagai bagian dari percepatan penanganan pascabencana, Kementerian ATR/BPN juga tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang diketuai Menteri Dalam Negeri.
Dalam satgas tersebut, ATR/BPN menjalankan empat peran utama, yakni penguatan koordinasi lintas sektor, penjaminan kepastian hukum tanah relokasi, dukungan penetapan lokasi aman bencana, serta percepatan perolehan dan pelepasan tanah.
Baca Selanjutnya
Pasca Bencana, Jaringan Telekomunikasi di Aceh Telah Pulih 99 Persen









Komentar