Sekilas Info

MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik di Aceh

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh).

Sidang pembacaan putusan digelar pada Kamis (14/8/2025) di Ruang Sidang MK.

Permohonan perkara ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh. Para Pemohon mempersoalkan ketentuan masa jabatan keuchik yang dibatasi enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Mereka membandingkan aturan tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Dalam rilis pers Humas MKRI menyampaikan pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Selanjutnya 1 2 3 4 5 6