MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Keuchik di Aceh
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para Pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan, prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta prinsip non-diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pada initinya, Hakim Arsul berpendapat bahwa untuk memastikan terjaganya hak konstitusional para Pemohon serta para keuchik atau kepala desa lainnya yang sama dengan para Pemohon di Provinsi Aceh.
Mahkamah seharusnya mengabulkan permohonan para Pemohon dengan menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU 11/2006 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai.









Komentar