Ahmad Sahroni: Komisi III Kawal Pengusutan Tiga Kasus Korupsi Besar
Jakarta | BumpNews.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan pihaknya akan mengawasi seluruh proses penyelidikan, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan saksi, dalam penanganan tiga kasus korupsi besar yang tengah ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Menurut Sahroni, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan, objektif, dan akuntabel.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada oknum yang memanfaatkan penanganan perkara sehingga mengganggu keharmonisan antarinstitusi penegak hukum.
"Saya mengingatkan bahwa jangan sampai karena ulah oknum, keharmonisan kedua institusi penegak hukum utama di Indonesia jadi rusak," kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).
Saat ini, Polri tengah menangani tiga perkara korupsi besar yang berkaitan dengan suplai batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi serta melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul.
Politikus Partai NasDem itu menjelaskan, pengawasan Komisi III DPR merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, terutama pada perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh oknum tertentu untuk membenturkan institusi penegak hukum maupun mengganggu proses penyidikan.
"Tujuannya agar tidak ada informasi yang disalahgunakan oleh para oknum yang ingin membenturkan institusi penegak hukum kita," ujarnya.
Sahroni menambahkan, Komisi III DPR akan terus mengawal proses penyelesaian ketiga perkara tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan seluruh tahapan penyidikan harus dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Komisi III akan memastikan proses pengusutan kasus ini transparan, terang benderang, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Karena masyarakat berhak mengetahui setiap perkembangan kasus ini," pungkasnya.









Komentar