Polisi Bongkar Peredaran 132 Kilogram Ganja Asal Aceh Senilai Rp10 Miliar
Jakarta | BumpNews.ID – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja sepanjang Juli 2026.
Polisi menyita total sekitar 132 kilogram ganja. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, hasil pendalaman terhadap tiga laporan polisi menunjukkan pasokan ganja berasal dari wilayah Sumatra, tepatnya Aceh.
Barang haram itu diduga disiapkan untuk diedarkan ke sejumlah wilayah di Pulau Jawa.
"Dari tiga laporan polisi yang kami tangani, seluruh barang bukti berasal dari wilayah Aceh," kata Wisnu.
Dalam tiga pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan berat sekitar 80 kilogram pada kasus pertama, 22 kilogram pada kasus kedua, dan 29,8 kilogram pada kasus ketiga.
Total barang bukti mencapai sekitar 132 kilogram. Polisi menyebut peredaran ganja tersebut menyasar wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan.
Sementara dua orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pengendali jaringan dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran ganja tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








Komentar