Kepala BGN Sebut SPPG Bandel Tak Penuhi Standar Bakal Diberhentikan
Jakarta | BumpNews.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi standar keamanan pangan, mutu gizi, kebersihan, dan tata kelola yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, SPPG yang belum memenuhi standar akan terlebih dahulu dibina dan dievaluasi.
Namun, apabila setelah pembinaan tidak menunjukkan perbaikan, BGN tidak akan ragu menghentikan operasional SPPG tersebut.
"Kita akan perbaiki, akan kita tegur. Kalau memang tidak bisa memperbaiki, kita tutup. Kalau memang tidak bisa memenuhi standar keamanan, standar gizi, standar mutu, dan juga operasional yang baik," ujar Sudaryono saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu SPPG di Bogor, Jumat (24/7).
Pria yang akrab disapa Mas Dar itu menegaskan Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah negara yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Karena itu, kualitas layanan dan keamanan pangan tidak boleh dikompromikan demi melindungi kesehatan para penerima manfaat.
Ia mengatakan BGN akan menerapkan prinsip pembinaan yang dibarengi penegakan disiplin. SPPG yang berkinerja baik akan diberikan apresiasi, sedangkan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
"Mungkin kalau SPPG-nya bandel, SPPG-nya tidak disiplin, atau petugasnya tidak disiplin, ya kita mesti hentikan. Yang bagus kita reward, yang jelek kita mesti kasih punishment juga," tegasnya.
Menurutnya, SPPG yang telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) masih memiliki tantangan dalam menjaga variasi menu.
Hal itu penting agar penerima manfaat, khususnya anak-anak dan ibu hamil, tidak merasa bosan dengan makanan yang disajikan.
Terkahir Sudaryono juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan Program MBG.
Ia menilai pengawasan publik menjadi bagian penting untuk memastikan kualitas layanan terus meningkat dan seluruh SPPG menjalankan tugas sesuai standar yang telah ditetapkan.









Komentar