Sekilas Info

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Terdakwa, Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Jakarta | BumpNews.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook dan CDM.

Usai sidang, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, langkah hukum itu dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dan membuktikan dirinya tidak bersalah.

"Saya akan segera melaksanakan naik banding. Saya akan terus berjuang demi kebenaran, demi keluarga, dan demi seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai," ujar Nadiem usai persidangan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management yang berlangsung saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek.

Putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

Sumber: rri.co.id