Penasehat Hukum Minta Mawardi Basyah Dibebaskan
Selain itu kata dia, ahli tersebut tidak menggunakan instrumen terstandar dan hanya melakukan wawancara singkat, sehingga hasilnya dianggap sebagai opini dan asumsi, bukan bukti.
Tak hanya itu menurut Penasihat Hukum terdakwa, bahwa tidak ada bukti petunjuk dalam persidangan karena kesaksian para saksi saling bertentangan dan didasarkan pada keterangan orang lain (testimonium de auditu), bukan dari apa yang mereka lihat, dengar, dan alami sendiri.
Penasehat Hukum terdakwa juga menyebutkan, dari semua yang diuraikan dalam tuntutan, Penasehat Hukum menilai Jaksa Penuntut Umum telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tetap bersikukuh menuntut pidana, padahal bukti yang ada justru mengarah pada ketidakbersalahan Terdakwa.
“Keadilan haruslah diutamakan daripada sekedar keinginan menghukum,” Sebut Akbar Dani.
Kemudian dalam pledoinya, Penasihat Hukum, meminta majelis hakim untuk menerima pembelaannya secara keseluruhan dan menyatakan Tgk. H. Mawardi Basyah tidak terbukti bersalah serta meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa tanpa syarat (vrijspraak).
"Kami meminta pengadilan untuk memulihkan nama baik, kedudukan, harkat, dan martabat terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara,"Imbuhnya.
Terakhir Akbar Dani Saputra, menyampaikan pembelaan diakhiri dengan mendesak para hakim untuk memberikan putusan yang adil dan bijaksana berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dengan menjunjung tinggi tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.









Komentar