Penasehat Hukum Minta Mawardi Basyah Dibebaskan
Menurutnya, sebuah tamparan dari orang dewasa akan meninggalkan bekas yang lebih signifikan yang akan hilang dalam waktu yang lama, bukan dalam 15-20 menit seperti yang dilaporkan oleh saksi.
Ia menambahkan, fakta ini, bersesuaian dengan saksi dan ahli yang dihadirkan dimuka persidangan, dan terlebihnya lagi, kesaksian anak korban tidak menyatakan bahwa terdakwa menamparnya.
"Telah terbantah dipersidangan, dimana kesaksian dari wali kelas menyatakan tidak benar adanya penamparan, bahkan wali kelas mencabut keterangannya di BAP kepolisian di muka persidangan," Tambahnya.
Selanjutnya kata Dani, Visum Et Repertum yang dipertanyakan, Penasihat Hukum dalam pembelaan meragukan keabsahan Visum Et Repertum yang mencatat adanya memar dan lebam, karena menurut ahli forensik yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa, memar dan lebam tidak dapat muncul bersamaan pada orang hidup.
Akbar Dani Saputra, juga mencatat bahwa visum tersebut menggambarkan luka menggunakan 'diameter' yang biasanya digunakan untuk luka berbentuk lingkaran seperti bekas tembakan, bukan untuk luka akibat benda tumpul yang diukur dengan panjang dan lebar.
"Kemudian terdapat Pemeriksaan Psikologis yang Cacat atau tidak objektif. Penasihat Hukum berpendapat bahwa pemeriksaan psikologis yang dilakukan oleh ahli dari penuntut umum tidak sah karena tidak memenuhi standar asesmen psikologi di Indonesia dan melanggar Pasal 9 Kode Etik HIMPSI," Jelasnya.









Komentar