Mahasiswi di Aceh Barat Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Unggahan TikTok
Meulaboh | BumpNews.ID – Seorang mahasiswi berinisial Nurdeany (21), warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Barat, Kamis (30/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/157/VII/2026/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP), perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam laporannya, Nurdeany menyebut mengetahui adanya unggahan di akun TikTok berinisial "DT" pada 9 Juli 2026 sekitar pukul 20.20 WIB.
Unggahan tersebut menampilkan video dirinya disertai tulisan yang menurut pelapor telah mencemarkan nama baiknya.
Akibat unggahan itu, pelapor mengaku merasa malu dan mengalami kerugian secara moral.
Ia juga menyebut sejumlah orang sempat menanyakan kepadanya terkait isi konten yang beredar di media sosial tersebut.
Merasa dirugikan, Nurdeany kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Aceh Barat agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih dalam penanganan penyidik Polres Aceh Barat.
Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan maupun kesimpulan hukum atas perkara tersebut.
Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









Komentar