Sekilas Info

Polres Aceh Singkil Amankan Eksekusi Terpidana Penipuan oleh Kejari

Aceh Singkil | BumpNews.ID– Polres Aceh Singkil mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terpidana kasus penipuan bernama Yakarim Munir (56) di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, kemarin.

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/954/VIII/PAM.3.3./2026 guna memastikan seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Eksekusi dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Singkil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 665 K/Pid/2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dalam putusan tersebut, Yakarim Munir dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Personel Polres Aceh Singkil mengawal seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi, mulai dari proses administrasi hingga pemberangkatan terpidana ke lembaga pemasyarakatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan lancar.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono mengatakan pengamanan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap pelaksanaan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Polri berkomitmen memberikan pengamanan agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.

Selama pelaksanaan eksekusi berlangsung, situasi di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dilaporkan tetap aman dan terkendali.

Polres Aceh Singkil menegaskan akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.*