Penasehat Hukum Minta Mawardi Basyah Dibebaskan
Aceh Barat; Tim Penasihat Hukum Tgk. H. Mawardi Basyah, menyampaikan Nota Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 30/Pid.Sus/2025/PN Mbo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (11/08/2025).
Dalam pembelaan tersebut Penasehat Hukum, Tgk. H. Mawardi Basyah, berargumen bahwa terdakwa tidak bersalah dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari semua dakwaan.
"Dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum tidak didukung oleh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Sehingga seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan," Kata Akbar Dani Saputra, SH, Penasehat Hukum Terdakwa.
Penasehat Hukum Terdakwa menanggapi surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pertama, unsur 'Setiap Orang' tidak dapat dipenuhi tanpa terlebih dahulu harus membuktikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana yang dituduhkan. Karena unsur inti dari tindak pidana tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban.
Kedua, unsur 'Melakukan Kekerasan' bahwa penuntut umum gagal membuktikan adanya bentuk kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban anak.
"Sebagaimana fakta persidangan, tidak ada hubungan kausalitas yang menunjukkan antara gerakan tangan terdakwa dengan kemerahan di pipi korban," Ujar Dani.









Komentar