Pemkab Aceh Barat Keluarkan Inbup, Tegaskan Pelaksanaan Syariat Islam
ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi meluncurkan Instruksi Bupati Aceh Barat Nomor 504 Tahun 2025 tentang "Pelaksanaan Maghrib Mengaji, Shalat Fardhu Berjamaah bagi ASN dan Aparatur Gampong serta Pemberdayaan Baitul Mal Gampong", sebagai langkah nyata memperkuat pelaksanaan syariat Islam di seluruh wilayah kabupaten.
Peluncuran instruksi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil rekomendasi ulama dalam Muzakarah Ulama se-Aceh Barat, 8 Maret 2025.
Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat mulai dari Kementerian Agama, kepala SKPK, keuchik, pelaku usaha hingga satuan pendidikan. Bupati Aceh Barat menegaskan bahwa penguatan nilai-nilai Islam harus diterapkan secara menyeluruh, dimulai dari pelaksanaan Maghrib Mengaji, kewajiban salat berjamaah lima waktu bagi ASN dan aparatur gampong, serta optimalisasi peran Baitul Mal gampong.
“Ini bukan hanya sekadar seremonial, tapi bentuk kesungguhan kita dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah,” kata Bupati dalam sambutannya.
Dalam pelaksanaannya, seluruh ASN diinstruksikan menghentikan aktivitas 15 menit sebelum azan dan wajib mengikuti salat berjamaah di masjid atau musala sekitar kantor. Bagi aparatur gampong, pelaksanaan salat berjamaah juga berlaku lima waktu sehari penuh, dan dikoordinasi langsung oleh keuchik.
Instruksi juga menetapkan kewajiban bagi pelaku usaha untuk menutup toko atau kios 15 menit sebelum waktu salat dan kembali buka setelah salat selesai. Jika melanggar, sanksi administratif dan peninjauan izin usaha dapat diterapkan.
Satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan pengajian Al-Qur’an 15 menit sebelum pembelajaran dimulai. Kepala sekolah bertanggung jawab memfasilitasi, memonitor, dan mengevaluasi kemampuan siswa dalam membaca Al-Qur’an, dengan pembagian ruang antara siswa laki-laki dan perempuan.
Selain itu, instruksi juga memperkuat peran Baitul Mal gampong sebagai lembaga sosial-keagamaan yang harus aktif dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta diawasi oleh imam gampong dan keuchik.
Rekomendasi ulama juga mencakup kebijakan tambahan seperti wisata dan rumah sakit syariah, pembinaan terhadap kampus dan gampong syariah, serta pemberantasan rentenir melalui lembaga keuangan berbasis syariah.
Pemerintah Aceh Barat berharap implementasi instruksi ini dapat memperkuat kehidupan keislaman masyarakat dari tingkat keluarga, pendidikan, ekonomi hingga pemerintahan. Dengan adanya instruksi ini, Pemkab Aceh Barat menargetkan terciptanya masyarakat yang religius, disiplin, dan berintegritas tinggi.