Sekilas Info

Membangun Kewarganegaraan Bermoral di Era Digital: Refleksi atas Pemikiran Marshall dan Turner untuk Indonesia 2025

Amilia Afriana, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Foto/Dok Pribadi.

Oleh Amilia Afriana*

Menjadi warga negara di abad ke-21 bukan lagi sekadar persoalan memiliki kewarganegaraan secara hukum, melainkan tentang bagaimana seseorang memahami peran, tanggung jawab, dan kontribusinya terhadap kehidupan bersama.

Di tengah gempuran globalisasi, revolusi teknologi, dan transformasi sosial yang begitu cepat, konsep kewarganegaraan mengalami pergeseran makna yang mendasar. Kini, menjadi warga negara bukan hanya tentang hak yang dimiliki, tetapi juga tentang bagaimana hak itu digunakan dengan penuh tanggung jawab sosial.

Dalam konteks ini, teori kewarganegaraan yang dikembangkan oleh dua sosiolog besar T.H. Marshall dan Bryan S. Turner menjadi penting untuk kita renungkan kembali. Keduanya memberikan kerangka berpikir yang tajam tentang bagaimana masyarakat membangun konsep kewarganegaraan yang adil, manusiawi, dan bermoral.

Meski lahir dalam konteks sosial yang berbeda, pemikiran Marshall dan Turner masih sangat relevan untuk menjawab tantangan kewarganegaraan di era digital, terutama di Indonesia tahun 2025.

Apa yang Dikatakan Marshall tentang Kewarganegaraan, Thomas Humphrey Marshall, seorang sosiolog Inggris, memperkenalkan konsep kewarganegaraan modern melalui karyanya yang monumental, Citizenship and Social Class (1950).

Ia menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah status yang diberikan kepada anggota penuh suatu masyarakat, yang di dalamnya terdapat tiga dimensi hak: sipil, politik, dan sosial. Hak sipil berkaitan dengan kebebasan individu, seperti kebebasan berbicara, berpikir, beragama, dan memperoleh keadilan.

Hak politik mencakup partisipasi warga dalam pemerintahan baik dalam memilih maupun dipilih. Sedangkan hak sosial menyangkut jaminan kesejahteraan, termasuk pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Menurut Marshall, ketiga hak ini berkembang secara historis: hak sipil muncul pada abad ke-18, hak politik pada abad ke-19, dan hak sosial pada abad ke-20.

Bagi Marshall, hak-hak tersebut bukan sekadar aspek legal, tetapi juga bagian dari proses evolusi sosial menuju masyarakat yang lebih adil dan beradab. Ia percaya bahwa kewarganegaraan adalah mekanisme untuk menyeimbangkan kesenjangan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme.

Selanjutnya 1 2 3 4