Sekilas Info

Membangun Kewarganegaraan Bermoral di Era Digital: Refleksi atas Pemikiran Marshall dan Turner untuk Indonesia 2025

Amilia Afriana, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Foto/Dok Pribadi.

Kewarganegaraan bukan sekadar urusan hukum atau administrasi, melainkan proyek sosial dan moral yang terus berkembang. Marshall memberi kita kerangka keadilan sosial, sementara Turner memberi kita jiwa solidaritas dan tanggung jawab. Keduanya, jika diterapkan bersama, dapat menjadi fondasi bagi Indonesia yang lebih beradab.

Negara harus menjamin hak-hak warganya secara setara, sementara warga negara harus menjaga moralitas sosial dan etika publik. Dalam dunia yang semakin digital, nilai-nilai ini harus dihidupkan kembali agar kita tidak kehilangan arah sebagai bangsa.

Tahun 2025 seharusnya menjadi momentum untuk membangun kewarganegaraan bermoral dan berkeadilan di mana kebebasan digunakan untuk kebaikan, teknologi untuk kemanusiaan, dan kewarganegaraan untuk solidaritas. Sebab, tanpa moralitas, kemajuan hanyalah kesia-siaan. Dan tanpa solidaritas, kewarganegaraan hanyalah kata tanpa makna.

Tentang Penulis

Penulis merupakan  mahasiswa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).  Aktif dalam kegiatan akademik dan sosial yang berfokus pada isu sosiologi kewarganegaraan, pendidikan sosial, dan dinamika moral di era digital.

Selanjutnya 1 2 3 4