Membangun Kewarganegaraan Bermoral di Era Digital: Refleksi atas Pemikiran Marshall dan Turner untuk Indonesia 2025
Tanpa adanya jaminan sosial yang kuat, warga tidak akan benar-benar bebas untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik. Dengan kata lain, kewarganegaraan bagi Marshall bukan hanya status, melainkan instrumen untuk menciptakan kesetaraan dan solidaritas dalam masyarakat.
Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini. Meskipun negara menjamin berbagai hak dasar melalui konstitusi, kenyataannya masih banyak warga yang belum merasakan keadilan sosial secara penuh. Ketimpangan ekonomi, akses pendidikan yang belum merata, dan rendahnya kesadaran politik menunjukkan bahwa hak-hak kewarganegaraan yang dijelaskan Marshall belum sepenuhnya terwujud.
Turner mengatakan dari Hak Menuju Tanggung Jawab dan Solidaritas Sosial ada beberapa dekade setelah Marshall, Bryan S. Turner muncul dengan perspektif yang lebih dinamis dan kritis terhadap konsep kewarganegaraan.
Dalam bukunya Outline of a Theory of Citizenship (1990), Turner menyatakan bahwa kewarganegaraan bukan hanya soal hak dan status hukum, tetapi juga praktik sosial dan moral yang mengikat warga satu sama lain.
Turner menegaskan bahwa dalam dunia modern yang diwarnai globalisasi dan neoliberalisme, hak-hak kewarganegaraan sering kali bersifat simbolik dipahami sebatas dokumen hukum tanpa tanggung jawab sosial yang nyata. Oleh karena itu, ia memperkenalkan konsep “citizenship as practice”, yaitu kewarganegaraan sebagai praktik kehidupan sehari-hari yang menuntut partisipasi aktif, solidaritas, dan empati sosial.
Menurut Turner, masyarakat yang baik adalah masyarakat yang warganya tidak hanya menuntut hak, tetapi juga memikul tanggung jawab sosial.
Ia mengkritik pandangan Marshall yang terlalu fokus pada dimensi institusional dan mengabaikan dimensi moral kewarganegaraan. Dalam pandangan Turner, kewarganegaraan sejati muncul ketika individu berpartisipasi aktif dalam menjaga kehidupan sosial yang adil dan harmonis.
Konteks ini menjadi sangat penting bagi Indonesia tahun 2025. Di tengah era digital yang membuka ruang kebebasan luar biasa, kita justru sering melihat lunturnya solidaritas sosial. Kebebasan berekspresi di media sosial misalnya, sering kali disalahgunakan untuk menyebar kebencian, hoaks, atau memperkuat polarisasi politik. Padahal, seperti diingatkan Turner, kebebasan yang tidak disertai tanggung jawab justru merusak nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri.




Komentar