Sekilas Info

PB HMI Desak Gubernur Aceh Cabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pembatasan JKA

JAKARTA | BumpNews.ID — Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Pemberdayaan Umat Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Tamlekha, mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf untuk segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Menurut Tamlekha, kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi membatasi akses pelayanan kesehatan bagi warga Aceh, khususnya masyarakat kurang mampu yang selama ini sangat bergantung pada program JKA.

“Kami meminta Mualem selaku Gubernur Aceh untuk segera mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pembatasan JKA. Kebijakan ini sangat berdampak terhadap masyarakat dan berpotensi mengurangi hak rakyat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Tamlekha dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menilai program JKA selama ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap kebutuhan dasar masyarakat, terutama dalam menjamin akses layanan kesehatan. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembatasan layanan kesehatan dinilai harus dikaji secara matang dan melibatkan partisipasi publik.

PB HMI juga meminta Pemerintah Aceh membuka ruang dialog bersama elemen masyarakat, akademisi, organisasi kepemudaan, serta kelompok masyarakat sipil guna mencari solusi yang adil dan tidak merugikan rakyat.

“Kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang harus dijamin negara. Pemerintah Aceh harus hadir dengan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan justru menambah beban masyarakat,” tegasnya.

Sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan, PB HMI menyatakan akan terus mengawal berbagai kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta mendukung perjuangan rakyat Aceh dalam memperoleh hak-haknya secara adil dan bermartabat.