Sekilas Info

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Tegaskan Sanksi Berat bagi Pelaku Pembakaran Lahan

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat. Foto/Dok Polres Aceh Barat.

Aceh Barat | BumpNews.ID — Kasat Reskrim Polres Aceh Barat menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan sanksi hukum berat.

Penegasan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan.

Sosialisasi digelar di Aula Kantor Geuchik Gampong Lapang, Senin (2/2/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak pembakaran lahan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Roby Afrizal, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa pembakaran lahan yang menyebabkan kerusakan lingkungan merupakan tindak pidana.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap Karhutla kini semakin tegas. Aparat tidak akan ragu menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pembakaran lahan bukan lagi dianggap sepele. Dampaknya luas dan merugikan banyak pihak,” tegas AKP Roby Afrizal di hadapan warga.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga membahayakan kesehatan dan keselamatan lingkungan.

Sementara itu, Kepala BPBD Aceh Barat, Teuku Ronald Nehdiansyah, menekankan pentingnya pencegahan sejak dini.

Ia meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama saat musim kemarau.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Setiap tanda kebakaran diharapkan segera dilaporkan kepada aparat terkait.