Kejari Aceh Singkil Ajak Mahasiswa STAISAR Kenali Korupsi dari Kebiasaan Kecil
SINGKIL | BUMPNEWS.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil mengajak mahasiswa mengenali perilaku koruptif sejak dari lingkungan kampus. Pesan itu disampaikan dalam Kampanye Anti Korupsi di Aula Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR) Aceh Singkil, Rabu, (16/9/2026).
Kegiatan yang digelar Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil tersebut diikuti puluhan mahasiswa perguruan tersebut. Hadir Kasubsi I Intelijen Kejari Aceh Singkil Abdur Rahman Lubis, Jaksa Fungsional Intelijen Helena Yarra Lanera Pandia, Wakil Ketua I STAISAR Zakirun Pohan, Ketua Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Desriadi, serta jajaran Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil.
Dalam pemaparannya, Abdur Rahman Lubis dan Helena Yarra Lanera Pandia menjelaskan sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi, dampaknya terhadap perekonomian dan masyarakat, serta ketentuan hukum pidana korupsi.
Mahasiswa juga diperkenalkan dengan sejumlah perilaku tidak jujur yang dapat menjadi kebiasaan koruptif dalam kehidupan akademik. Di antaranya menitipkan daftar hadir, mencontek saat ujian, memberikan sesuatu kepada dosen untuk mendapatkan nilai, hingga bolos kuliah.
Materi tersebut ditekankan sebagai bagian dari upaya membangun integritas sejak dini. Menurut pemateri, pencegahan korupsi tidak hanya berkaitan dengan perkara besar yang ditangani aparat penegak hukum, tetapi juga pembentukan karakter dan kepatuhan terhadap aturan dalam kehidupan sehari-hari.
Tim Intelijen Kejari Aceh Singkil juga menjelaskan alur penanganan perkara korupsi di Kejaksaan, mulai dari laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, hingga proses penuntutan di pengadilan.
Selain itu, mahasiswa mendapat penjelasan mengenai ketentuan tindak pidana korupsi dalam KUHP baru, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604. Pemateri juga menjelaskan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain perampasan barang dan pembayaran uang pengganti.
Wakil Ketua I STAISAR, Zakirun Pohan, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai edukasi antikorupsi penting bagi mahasiswa sebagai bagian dari generasi yang akan berperan di tengah masyarakat.
“Kami sangat bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam serta memotivasi generasi muda, khususnya para mahasiswa, agar terhindar dari perilaku koruptif,” ujar Zakirun.
Ia berharap mahasiswa tidak berhenti pada pemahaman materi, tetapi mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara mahasiswa dan narasumber. Sesi tersebut berlangsung interaktif hingga acara berakhir sekitar pukul 12.00 WIB.(*)









Komentar