Kejar 3.092 Hektare untuk Reforma Agraria, HRB Bawa 11 Usulan Subulussalam ke Bank Tanah
Jakarta | BumpNews.ID - Pemerintah Kota Subulussalam membawa 11 usulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan luas indikatif mencapai 3.092 hektare ke Badan Bank Tanah di Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Usulan tersebut disampaikan langsung Wali Kota Subulussalam H.M. Rasyid Bancin (HRB) dalam audiensi bersama jajaran Badan Bank Tanah.
Pertemuan itu menjadi bagian dari upaya Pemko Subulussalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria sekaligus mencari penyelesaian terhadap sejumlah persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat.
HRB berharap tanah yang nantinya memenuhi ketentuan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan fasilitas umum.
Dalam pertemuan tersebut, HRB diterima Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah Perdananto Aribowo, Sekretaris Badan Jarot Wahyu Wibowo, Wakil Sekretaris Badan II Syafran Zamzami, serta Kepala Divisi Perolehan Tanah I Deni Ahmad.
Tanah Harus Beri Manfaat
HRB mengatakan reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan administrasi pertanahan. Menurutnya, penataan tanah harus memberikan akses dan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Karena itu, Pemko Subulussalam mengaitkan agenda reforma agraria dengan sejumlah program strategis, di antaranya Sekolah Rakyat Terintegrasi, Sekolah Nasional Terintegrasi, Sekolah Unggul Garuda Baru, serta rencana Universitas Republik Indonesia.
Pemko juga mendorong pengembangan Batalyon Pangan dan pemanfaatan lahan untuk memperkuat kemandirian dayah melalui usaha produktif, termasuk sektor perkebunan.
“Yang kita perjuangkan bukan sekadar luas lahannya. Yang lebih penting adalah bagaimana tanah itu nantinya memberikan manfaat bagi masyarakat, pendidikan, ketahanan pangan dan pembangunan,” kata HRB.
Persoalan Agraria Kompleks
Menurut HRB, Subulussalam menghadapi sejumlah persoalan pertanahan yang cukup kompleks.
Di antaranya permukiman yang bersinggungan dengan kawasan HGU, tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan lahan, serta persoalan tanah transmigrasi yang dalam perkembangannya bersinggungan dengan penguasaan pihak lain.
Pemko juga menyoroti persoalan pembukaan lahan di kawasan suaka margasatwa yang disebut dilakukan oleh oknum.
HRB mengatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan kelembagaan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak ingin persoalan pertanahan mendorong masyarakat melakukan pembukaan lahan secara ilegal.
Untuk itu, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Subulussalam didorong menjadi wadah koordinasi dalam menyelesaikan persoalan agraria secara terukur dan berbasis data.
HRB menyebut kerja GTRA selama ini turut mendorong berbagai persoalan pertanahan masuk ke jalur penyelesaian resmi.
Sudah Dikoordinasikan ke Pemerintah Pusat
Langkah ke Badan Bank Tanah merupakan bagian dari rangkaian advokasi Pemko Subulussalam bersama GTRA.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menyampaikan berbagai persoalan pertanahan kepada Kementerian ATR/BPN melalui komunikasi dan surat resmi.
Advokasi juga dilakukan melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Bahkan, anggota BAM DPR RI telah turun langsung ke Subulussalam untuk melihat sejumlah persoalan pertanahan yang menjadi perhatian pemerintah daerah dan masyarakat.
“Karena persoalan ini tidak bisa diselesaikan sendiri oleh pemerintah kota. Kita membutuhkan kolaborasi dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait,” ujar HRB.
Bank Tanah Telaah 11 Usulan
Badan Bank Tanah menyambut kedatangan Pemko Subulussalam yang membawa langsung data dan dokumen usulan TORA.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Bank Tanah menyampaikan dokumen yang diserahkan akan ditelaah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Subulussalam menjadi salah satu daerah di Aceh yang datang membawa data usulan untuk dikoordinasikan dengan Badan Bank Tanah. Sebelumnya, Kabupaten Aceh Tamiang juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga tersebut.
Dengan demikian, 11 usulan TORA seluas 3.092 hektare kini memasuki proses telaah untuk melihat kesesuaian dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Pemko Subulussalam berharap proses tersebut dapat menjadi bagian dari upaya menata lahan bermasalah agar nantinya dapat dimanfaatkan secara legal dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Dalam audiensi itu, HRB didampingi Kasi Penataan dan Pemanfaatan Tata Ruang Kantor Pertanahan Subulussalam Muammar Irzan, S.T.R., Kabid I dan Kabid II Dinas Pertanahan Dastanta Tarigan dan Irzan Suprada.
Turut hadir Tim Teknis GTRA Subulussalam Khalidin Umar Barat dan Putra Pakpak Manik serta Staf Khusus Wali Kota Agus Wahyudi.









Komentar