Sekilas Info

Kejari Subulussalam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih ‎

Kejari Subulussalam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih. Foto/Mansyah Berutu.

Subulussalam | BumpNews.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Tahun 2024.

‎Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, Kejari Subulussalam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada Selasa (3/2/2026).

Ketiganya masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam Suhendri, serta dua anggota Panwaslih, yakni Sumardi dan Khairullah.

‎Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 02, 03, dan 04/Fd.2/02/2026.

‎Sebelumnya, Kejari Subulus‎salam juga telah menahan mantan Bendahara Panwaslih Subulussalam, Senin Sulistia Martha, pada Januari 2026 lalu.

‎Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.

‎Saat ini, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.

‎Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎“Hasil audit BPKP melalui surat nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025 menunjukkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.618.623.833,” ujar Andie Saputra.

‎Ia menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

‎Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Subulussalam.