Kejari Subulussalam Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslih
Subulussalam | BumpNews.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam Tahun 2024.
Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Anton Susilo, Kejari Subulussalam melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pada Selasa (3/2/2026).
Ketiganya masing-masing mantan Ketua Panwaslih Subulussalam Suhendri, serta dua anggota Panwaslih, yakni Sumardi dan Khairullah.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor 02, 03, dan 04/Fd.2/02/2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah menahan mantan Bendahara Panwaslih Subulussalam, Senin Sulistia Martha, pada Januari 2026 lalu.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) undang-undang yang sama.
Saat ini, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 Februari hingga 21 Februari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hasil audit BPKP melalui surat nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025 menunjukkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.618.623.833,” ujar Andie Saputra.
Ia menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum serta pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kota Subulussalam.









Komentar