Sekilas Info

Pemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

Hutan gambut Rawa Tripa. Foto/Yayasan Apel Green Aceh

Jakarta | BumpNews.ID — Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, Presiden memimpin rapat terbatas secara virtual pada Senin (19/1/2026) bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH. Rapat tersebut membahas hasil audit terhadap kegiatan usaha berbasis sumber daya alam.

“Berdasarkan laporan Satgas PKH, Presiden memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menjelaskan sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare.

Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan nasional penataan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang dijalankan sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas PKH.

Dalam satu tahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan.

Dari jumlah tersebut, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi, termasuk 81.793 hektare Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.

Pemerintah menegaskan penertiban akan terus dilanjutkan terhadap seluruh usaha kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan ini dilakukan untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi kepentingan negara dan rakyat,” kata Prasetyo Hadi.