Sekilas Info

Gedung Sudah Dinegerikan, SDM Ditelantarkan: PPPK BAST UTU Tuntut Keadilan

Aksi Solidaritas Para perwakilan ASN PPPK BAST Universitas Teuku Umar dalam aksi damai di Jakarta | Ist

Aceh Barat – Aksi solidaritas para dosen dan tenaga kependidikan dari Universitas Teuku Umar (UTU) menjadi sorotan dalam polemik panjang terkait status ASN PPPK BAST di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB). Dalam aksi yang digelar pada 21 Mei 2025 di Jakarta, mereka membawa spanduk bertuliskan “Aset Dinegerikan, SDM Ditelantarkan – PNS Harga Mati” sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai belum berpihak pada keadilan historis, 12 Juli 2025.

Ketua Forum ASN PPPK BAST UTU, Dr. Uswatun Hasanah, S.Si., M.Si., dalam pernyataan resmi pada Sabtu (12/7) menanggapi rencana penyetaraan hak PPPK dengan PNS yang diungkap oleh Wakil Menteri KEMDIKTISAINTEK, Prof. Stella Christie. Ia menilai wacana tersebut justru menjadi ironi yang menyakitkan bagi ribuan PPPK BAST yang telah berjuang sejak awal mendirikan PTNB.

“Mereka yang hari ini disebut ASN PPPK adalah fondasi kampus negeri. Mereka bukan sekadar pegawai kontrak, tapi pionir, penggerak, bahkan pendiri. Sayangnya, kini mereka justru diabaikan,” tegas Dr. Uswatun.

Menurutnya, aset kampus yang telah diserahkan kepada negara melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) adalah buah dari jerih payah PPPK BAST. Namun alih-alih mendapatkan penghargaan, status mereka justru dibatasi oleh sistem kontrak yang tidak memberikan jaminan keberlanjutan karier.

Lebih jauh, ia mengkritik skema kebijakan seperti pengakuan masa kerja, tugas belajar, dan penyetaraan jabatan fungsional sebagai solusi semu yang bersifat simbolis.

“Ini hanya kosmetik birokrasi. Jika status tetap PPPK, maka semua itu tidak lebih dari lampu hijau kosong yang mengaburkan tanggung jawab negara,” tambahnya.

Dr. Uswatun juga menyoroti rekomendasi Komnas HAM yang menyatakan bahwa ASN PPPK BAST adalah korban dari kebijakan yang diskriminatif dan melanggar hak dasar sebagai abdi negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil langkah nyata.

Dalam pernyataan tegasnya, Forum PPPK BAST UTU menuntut Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangan diskresi untuk menerbitkan Keputusan Presiden terkait alih status PPPK BAST menjadi PNS.

“Negara telah menerima gedung dan aset, tapi menangguhkan pengakuan terhadap orang-orang yang membangunnya. Jika negara hadir membangun PTNB, negara juga wajib hadir menyelesaikan nasib mereka,” tegas Dr. Uswatun di akhir pernyataannya.