Minim Keterwakilan, Perwasi Dukung Pemisahan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam
SINGKIL | Bumpnews.id - Organisasi lokal Persatuan Wartawan Aceh Singkil (Perwasi) mendukung wacana pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru yang memisahkan Kabupaten Aceh Singkil dan Kota Subulussalam dari Kabupaten Aceh Selatan serta Aceh Barat Daya (Abdya) dalam pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Ketua Perwasi Aceh Singkil, Nazaruddin, menilai pemisahan dapil tersebut penting untuk memperkuat keterwakilan masyarakat Aceh Singkil dan Subulussalam di parlemen Aceh.
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan kedua daerah belum memiliki representasi yang memadai di DPRA.
"Kalau kita melihat hasil Pemilu terakhir, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam praktis tidak memiliki kursi yang benar-benar mewakili daerah ini di DPRA," kata Nazaruddin, kepada wartawan Senin, (22/6/2026).
Akibatnya kata dia, aspirasi masyarakat berpotensi kurang terakomodasi dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan di tingkat provinsi.
Saat ini Aceh Singkil dan Kota Subulussalam berada dalam Dapil Aceh 9 bersama Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya.
Dalam persaingan politik di dapil tersebut, daerah dengan jumlah pemilih lebih besar cenderung lebih dominan dalam perebutan kursi legislatif.
Padahal, jika digabungkan, jumlah penduduk Aceh Singkil mencapai sekitar 138 ribu jiwa dan Kota Subulussalam sekitar 107 ribu jiwa.
Dengan total lebih dari 245 ribu penduduk, kedua daerah dinilai memiliki basis pemilih yang cukup besar untuk dipertimbangkan menjadi satu dapil tersendiri.
Nazaruddin mengatakan pemisahan dapil bukan semata-mata untuk kepentingan politik jangka pendek, melainkan untuk memastikan masyarakat di wilayah perbatasan Aceh tersebut memperoleh akses representasi yang lebih adil.
Menurutnya, keberadaan wakil rakyat yang berasal dari daerah sendiri akan mempermudah penyaluran berbagai persoalan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pengembangan ekonomi daerah.
"Ketika tidak ada keterwakilan yang kuat dari Aceh Singkil dan Subulussalam, tentu akan sulit mengharapkan aspirasi masyarakat menjadi prioritas. Wakil rakyat biasanya lebih memahami kebutuhan daerah asalnya," ujarnya.
Perwasi juga menilai evaluasi terhadap pembagian dapil merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi.
"Tujuan akhirnya bukan sekadar menambah dapil, tetapi memastikan suara masyarakat benar-benar terwakili," katanya.
Perwasi berharap wacana pemisahan Dapil Aceh Singkil–Subulussalam dapat menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan pemangku kepentingan terkait untuk dikaji lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Nazaruddin, semakin kuat keterwakilan politik suatu daerah, semakin besar pula peluang percepatan pembangunan dan perjuangan aspirasi masyarakat di tingkat provinsi.
Karena itu, pembentukan dapil baru dinilai menjadi salah satu solusi untuk mengatasi minimnya representasi Aceh Singkil dan Subulussalam di DPRA selama ini.*









Komentar