Sekilas Info

Forum Konsultasi Publik, KIP Evaluasi Standar Pelayanan Pemilu

SINGKIL | BUMPNEWS.ID – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Singkil menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Review dan Evaluasi Penyusunan Standar Pelayanan di Media Center KIP Aceh Singkil, Desa Selok Aceh, Kecamatan Singkil, Jumat, (31/7/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya KIP membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengevaluasi sekaligus menyempurnakan standar pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, khususnya pada seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars KPU, dilanjutkan pemaparan materi mengenai pelayanan publik serta sesi diskusi dan tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta.

Forum itu dihadiri perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur Badan Adhoc penyelenggara pemilu, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Sosialisasi dipimpin Komisioner KIP Aceh Singkil Divisi Data dan Informasi, Edi Sugianto, mewakili Ketua KIP M Nasir dengan menghadirkan dua narasumber dari Subbagian Administrasi KIP Aceh Singkil.

Edi mengatakan, forum konsultasi publik merupakan wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap kualitas pelayanan yang diselenggarakan KIP. Melalui forum tersebut, penyelenggara pemilu dapat mengevaluasi standar pelayanan agar semakin efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Pada intinya, diskusi publik merupakan upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu," kata Edi.

Forum Konsultasi Publik sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui forum ini, penyelenggara layanan diwajibkan melibatkan masyarakat dalam penyusunan, peninjauan, maupun evaluasi standar pelayanan sehingga kualitas layanan terus meningkat dan mampu memenuhi harapan publik.*