Sekilas Info

Dugaan Penyimpangan Dana Banpres Banjir Rp1,7 Miliar di Aceh Singkil Mulai Ditelusuri

Bupati Aceh Singkil Salurkan Bantuan Seragam dan Sepatu Sekolah untuk Siswa Terdampak Banjir. Foto/Ist

Aceh Singkil | BumpNews.ID — Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mulai mendalami dugaan persoalan penggunaan dana bantuan presiden (Banpres) untuk penanganan dampak banjir di Kabupaten Aceh Singkil mulai terungkap.

Akar masalahnya diduga berasal dari penggunaan anggaran bantuan yang dialokasikan untuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mulai menelusuri penggunaan dana sebesar Rp1,7 miliar yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Singkil.

Dana tersebut merupakan bagian dari bantuan pemerintah pusat untuk membantu masyarakat setelah banjir melanda wilayah tersebut.

Program bantuan itu direncanakan untuk pengadaan paket baju seragam sekolah gratis bagi siswa yang rumahnya terdampak banjir. Namun, dalam pelaksanaannya muncul sejumlah pertanyaan sehingga pihak kejaksaan mulai melakukan pengumpulan bahan keterangan.

Wakil Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Iqbal Risha Ahmadi, membenarkan bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi dari sejumlah pejabat di lingkungan Disdikbud.

“Untuk pejabat Disdikbud memang ada yang datang untuk klarifikasi,” kata Iqbal, dikonfirmasi wartawan Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut masih pada tahap awal, yakni mengumpulkan data dan keterangan untuk mengetahui bagaimana proses penggunaan dana bantuan tersebut.

Selain pejabat Disdikbud, kejaksaan juga mengambil keterangan dari beberapa kepala sekolah dan siswa yang disebut sebagai penerima bantuan seragam.

Diketahui, total bantuan pemerintah pusat untuk penanganan pascabanjir di Aceh Singkil mencapai sekitar Rp4 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,7 miliar dialokasikan melalui Disdikbud untuk pengadaan seragam sekolah bagi siswa terdampak banjir.

Sementara itu, sisa anggaran bantuan dikelola oleh sejumlah dinas lainnya. Di antaranya Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Aceh Singkil yang mengadakan mukena, kain sarung bagi santri dan santriwati serta sajadah atau ambal masjid yang terdampak banjir.

Kemudian Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil mengelola anggaran untuk pengadaan tong sampah, sedangkan Dinas Kesehatan Aceh Singkil menggunakan sebagian dana untuk kegiatan fogging guna mencegah penyebaran Demam Berdarah Dengue serta penyediaan obat-obatan di puskesmas.

Pihak kejaksaan menegaskan hingga saat ini proses yang berjalan masih sebatas pengumpulan informasi untuk mengetahui apakah ada masalah dalam penggunaan dana bantuan tersebut atau tidak.*