Jajaran Rektorat Unsoed Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, Ini Kasusnya
Jakarta | BumpNews.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jajaran rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru.
KPK menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan tersebut, terdiri atas jajaran rektorat Unsoed dan tiga pihak swasta.
Mengutip laporan resmi KPK, Sabtu (22/8), keenam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas Rektor Unsoed ASO, Wakil Rektor III NAP, Kepala Bagian Akademik ES, serta tiga pihak swasta masing-masing DMW, AW, dan MYN.
KPK menyebut para tersangka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur Mandiri yang dikelola langsung Unsoed.
Para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi tersebut terbagi dalam tiga klaster.
Pada klaster pertama, NAP dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Meski uang telah diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua kemudian meminta uang dikembalikan.
Selanjutnya NAP, dengan sepengetahuan ASO, diduga memenuhi permintaan tersebut dengan meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode terkait proses penerimaan mahasiswa baru.
MYN kemudian diduga menerima sekaligus mengelola uang sebesar Rp680 juta yang disebut sebagai penerimaan lainnya atau gratifikasi untuk ASO.
Sementara pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.
KPK menyebut ASO selanjutnya memberikan akses user ID kepada ES untuk memberikan persetujuan atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
Dari perkara tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal tersebut disangkakan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*









Komentar