Sekilas Info

Kuota Haji Bermasalah, KPK Panggil Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri

Kantor KPK. Foto/Dok

Jakarta | BumpNews.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Kali ini, penyidik memanggil mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag), Subhan Cholid (SC), untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan kuota haji.

“Untuk perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara SC,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Budi menjelaskan, pemanggilan terhadap Subhan dilakukan karena penyidik menduga yang bersangkutan memiliki informasi penting mengenai alur dan mekanisme penentuan kuota haji yang tengah diselidiki.

KPK kini terus mendalami penyidikan kasus tersebut dengan fokus pada pemeriksaan terhadap biro travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara.

“Pemeriksaan ini kami lakukan secara paralel dengan proses penghitungan kerugian negara. Sampai saat ini sudah lebih dari 350 biro travel haji yang kami periksa di seluruh Indonesia,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, setiap keterangan yang diberikan para saksi sangat penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.***