Terindikasi Judol, Pegawai Kemensos Terancam Sanksi, dari Penurunan Pangkat hingga Pemberhentian
Jakarta | BumpNews.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menerima data 1.900 pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tersebut mencakup pegawai berstatus PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Saat ini, Kemensos tengah melakukan penelusuran untuk memastikan keterlibatan masing-masing pegawai.
Gus Ipul menegaskan, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja (tukin), penurunan pangkat hingga pemberhentian.
Sementara bagi pegawai PPPK, Kemensos dapat tidak memperpanjang kontrak kerja apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin,” kata Gus Ipul.
Ia memastikan langkah tersebut akan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.








Komentar