DPRK Minta Pemko Subulussalam Tindaklanjuti Surat DPMG Aceh soal Pilkam Bawan
Subulussalam | BumpNews.ID — Komisi A DPRK Subulussalam mendesak Pemerintah Kota (Pemko) segera menindaklanjuti surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh terkait status bakal calon Kepala Kampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya surat DPMG Aceh yang memberikan petunjuk pelaksanaan terkait tahapan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkam) Bawan yang sempat mengalami penundaan.
Anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto alias Toto Ujung, mengatakan surat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi Pemko untuk memberikan kepastian terhadap tahapan Pilkam Bawan.
Persoalan mencuat karena salah satu bakal calon, Khairul Sahri, diketahui masih menjabat sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).
Menurut Toto, persoalan tersebut telah dikoordinasikan panitia pemilihan tingkat kota dengan DPMG Aceh untuk memperoleh kepastian mengenai status anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong.
DPMG Aceh kemudian menerbitkan surat Nomor 400.10.2/608 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kota Subulussalam.
Surat tersebut merupakan jawaban atas permohonan petunjuk pelaksanaan Pilkam yang disampaikan Pemko Subulussalam melalui surat Nomor 100.3/1399/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
"DPMG Aceh secara terang menegaskan anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai kepala kampong harus diberhentikan dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai calon kepala kampong," kata Toto Ujung, Sabtu (12/9/2026).
Toto menjelaskan, anggota BPK yang baru mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala kampong tidak otomatis diberhentikan dari jabatannya.
Pemberhentian dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala kampong oleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K).
Ketentuan tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Dalam prosesnya, pemilihan kepala kampong terdiri atas tahapan penjaringan dan penyaringan. Penjaringan dilakukan P2K untuk memperoleh bakal calon, sedangkan penyaringan dilakukan melalui seleksi administrasi.
DPMG Aceh juga merujuk Pasal 19 ayat (4) huruf k Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Ketentuan itu mengatur pemberhentian anggota BPD apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Terhadap anggota BPK yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Kepala Kampong, pemberhentian dilakukan melalui Surat Keputusan Wali Kota setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Kepala Kampong oleh P2K," jelas Toto.
Menurutnya, telaah DPMG Aceh tersebut semestinya mengakhiri polemik mengenai status bakal calon yang masih menjabat sebagai anggota BPK.
"Jangan sampai persoalan yang sudah mendapat penjelasan dari DPMG Aceh justru kembali menjadi alasan tertundanya tahapan Pilkam," tegasnya.
Toto meminta Pemko Subulussalam segera mengambil langkah sesuai petunjuk tersebut agar proses Pilkam Bawan tidak terus berlarut.
"Penegasan DPMG Aceh ini harus menjadi pedoman Pemko untuk memastikan tahapan Pilkam berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan lagi ambiguitas di tengah masyarakat," ujarnya.
Dilansir dari Portalsatu.com,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah,membenarkan adanya surat dari DPMG Aceh tersebut.
Ia mengatakan Pemko masih mempelajari isi surat dan membahasnya bersama pihak terkait, termasuk Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan (Tapem).
"Tentang hal ini sedang dibahas di bagian hukum. Mungkin hari Selasa sudah turun kesimpulan dari bagian hukum dan bagian Tapem," kata Sanang.
Dengan adanya telaah DPMG Aceh tersebut, keputusan Pemko Subulussalam kini dinilai penting untuk memastikan tahapan Pilkam Bawan kembali berjalan dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.









Komentar