Sekilas Info

Perubahan APBK 2026 Aceh Singkil Diusulkan Rp 966,68 Miliar

SINGKIL | BUMPNEWS.ID — Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon mengusulkan kenaikan belanja daerah dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026 menjadi Rp966,68 miliar. Nilai itu naik Rp137,89 miliar dibandingkan APBK induk sebesar Rp828,78 miliar.

"Dalam Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026, pendapatan daerah juga diproyeksikan meningkat," kata Oyon dalam paripurna perubahan Selasa, (22/9/2026).

Dari sebelumnya Rp817,62 miliar, sambungnya, menjadi Rp939,13 miliar atau bertambah Rp121,51 miliar.

Adapun komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap diproyeksikan sebesar Rp19,01 miliar.

Dia menyebutkan, dengan proyeksi pendapatan Rp939,13 miliar dan belanja Rp966,68 miliar, struktur anggaran perubahan mencatat defisit sekitar Rp27,55 miliar. Defisit itu direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Nilai SiLPA yang digunakan meningkat dari sekitar Rp11,1 miliar dalam APBK induk menjadi Rp27,55 miliar dalam rancangan perubahan.

Jadi, tambahnya, pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026 berjalan sesuai tahapan. Menurut dia, proses tersebut ditopang komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRK.

“Ketika eksekutif dan legislatif memiliki visi dan pandangan yang sejalan, proses penganggaran akan lebih efektif dan tepat waktu,” kata Oyon dalam sidang paripurna.

Ia mengatakan setiap kebijakan anggaran harus diarahkan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat.

“Yang terpenting, setiap rupiah yang kita kelola harus bermuara pada peningkatan pelayanan, pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Oyon juga mengapresiasi DPRK Aceh Singkil yang telah bekerja sama dalam pembahasan perubahan anggaran tersebut.

Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Aceh Singkil Amaliun dan dihadiri anggota DPRK, unsur Forkopimda, Pj Sekda, kepala SKPK, serta para camat.

Setelah perubahan KUA-PPAS disepakati, seluruh SKPK akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tahapan itu selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Qanun Aceh Singkil tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.*