KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3
Jakarta | BumpNews.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI periode 2024–2029, Immanuel Ebenezer, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT), yang juga menyeret 10 orang lainnya.
“KPK menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya adalah IEG (Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI 2024–2029),” demikian keterangan resmi KPK di laman media sosial Instagram, official.kpk, pada Jumat (22/8/2025)
Menurut KPK, para tersangka diduga memeras masyarakat dalam pengurusan sertifikasi K3. Tarif resmi hanya Rp275 ribu, namun dipatok hingga Rp6 juta. Dari praktik ini, kerugian masyarakat yang dihimpun sejak 2019 ditaksir mencapai Rp81 miliar.
KPK menyesalkan praktik korupsi yang terjadi di sektor ketenagakerjaan, mengingat bidang ini menjadi salah satu penopang utama perekonomian nasional.
“Sektor ketenagakerjaan merupakan tulang punggung perekonomian negara. Sistem tata kelolanya seharusnya menjadi kunci peningkatan ekonomi nasional, bukan justru dipersulit dan berpotensi menghambat kesejahteraan masyarakat,” tegas KPK.









Komentar