Kejati Aceh Sita Rp17 Miliar Uang Korupsi PSR
Banda Aceh | BumpNews.ID - Kejaksaan Tinggi Aceh menyita uang Rp17 miliar lebih dari hasil pengusutan dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Jaya. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp38,42 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan dana sitaan tersebut berasal dari Koperasi Pertanian Sama Mangat dan pihak ketiga.
“Uang ini sudah kami titipkan di rekening penitipan lelang negara,” Kata Aspidsus Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar saat konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Rabu (13/08/2025).
Penyitaan ini bagian dari penyidikan yang menjerat tiga tersangka. Mereka adalah S, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029 sekaligus mantan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat kemudian TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertanian 2021–2023 dan TM, mantan Kepala Dinas Pertanian 2017–2020 yang sempat menjadi pelaksana tugas pada 2023–2024.
Menurut penyidik, dana PSR yang seharusnya dipakai untuk meremajakan 1.536 hektare kebun sawit rakyat justru dialihkan ke lahan bekas konsesi PT Tiga Mitra yang berstatus aset Kementerian Transmigrasi. Sebagian besar lahan hanya berupa hutan dan semak.
Ketiganya telah ditahan untuk mencegah intervensi penyidikan. Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.









Komentar