Sekilas Info

Tiga Tersangka Korupsi PSR Aceh Jaya Ditahan di Rutan Kelas IIB Banda

Banda Aceh, Bumpnews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga tersangka dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya dengan nilai proyek mencapai Rp38,42 miliar.

Penahanan dilakukan pada Rabu, 13 Agustus 2025, setelah penyidik mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Aceh, Muhammad Ali Akbar, mengatakan langkah itu diambil untuk mencegah adanya intervensi selama proses hukum, mengingat para tersangka masih atau pernah menduduki jabatan strategis.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh,” Kata Ali Akbar di Banda Aceh, Rabu (13/08/2025).

Ketiga tersangka tersebut masing-masing:

S, anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024–2029 sekaligus mantan Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat.

TR, Sekretaris Daerah Aceh Jaya, yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pertanian pada 2021–2023.

TM, mantan Kepala Dinas Pertanian 2017–2020 yang juga sempat menjadi pelaksana tugas pada 2023–2024.

Selain penahanan, Kejati Aceh juga menyita uang lebih dari Rp17 miliar lebih yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PSR tersebut.