Jon Heri Kritik Pemberhentian Firdaus, Desak Evaluasi Kepemimpinan PWI Pusat
JAKARTA | BUMPNEWS.ID – Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Jon Heri, mempertanyakan dasar dan prosedur pemberhentian penuh Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus, dari keanggotaan PWI. Ia menilai keputusan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena menyangkut tata kelola organisasi, kebebasan berpendapat, dan independensi pers.
Jon menyoroti Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari bersama sejumlah anggota Dewan Kehormatan lainnya.
Menurut Jon, polemik tersebut tidak cukup dipandang sebagai persoalan keanggotaan internal. Ada pertanyaan yang perlu dijawab mengenai hubungan antara aspirasi Firdaus agar SMSI menjadi penanggung jawab Hari Pers Nasional (HPN) 2027 dan sanksi organisasi yang kemudian dijatuhkan kepadanya.
“Persoalan ini harus dilihat secara jernih dan proporsional. Perlu ada kejelasan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk menjatuhkan sanksi, proses pemeriksaan yang dilakukan, serta hubungan antara pernyataan yang disampaikan dan hukuman yang dijatuhkan,” ujar Jon dalam keterangannya kepada wartawan, Senin, 26 Oktober 2026.
Jon menilai proses pemberhentian Firdaus perlu diperiksa, terutama menyangkut kesempatan memberikan klarifikasi, pertimbangan terhadap jawaban tertulis, dan penerapan peraturan organisasi sebelum keputusan diterbitkan.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengirimkan undangan klarifikasi kepada Firdaus pada 1 Oktober 2026 melalui surat Nomor 96/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026. Firdaus diminta memberikan penjelasan pada 6 Oktober mengenai usulannya agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Firdaus kemudian menyampaikan jawaban tertulis pada 4 Oktober 2026. Sepuluh hari setelah undangan klarifikasi diterbitkan, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengeluarkan keputusan pemberhentian penuh. Dalam surat tanggapan bertanggal 22 Oktober, Firdaus menyatakan baru menerima keputusan tersebut pada 21 Oktober 2026.
Rangkaian waktu itu, menurut Jon, menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pemeriksaan dilakukan dan sejauh mana jawaban tertulis Firdaus dipertimbangkan sebelum sanksi dijatuhkan.
Ia mengakui organisasi profesi memiliki kewenangan menegakkan aturan internal. Namun, kewenangan itu, kata dia, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan yang jelas.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa perbedaan pendapat mengenai kebijakan organisasi justru berakhir dengan pemberhentian anggota,” katanya.
Jon bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan lain di balik keputusan tersebut. Ia meminta dugaan mengenai motif pembalasan atau upaya menghambat kontestasi organisasi pada 2029 diperiksa secara objektif, bukan dibiarkan berkembang menjadi prasangka tanpa pembuktian.
Menurut dia, penilaian terhadap dugaan pelanggaran prosedur harus didasarkan pada dokumen keputusan, peraturan organisasi, serta keseluruhan proses pemeriksaan. Hingga seluruh aspek itu diperiksa, polemik tersebut tidak semestinya langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hak anggota maupun dianggap semata-mata sebagai persoalan administratif.
Kritik Jon tidak berhenti pada keputusan pemberhentian Firdaus. Ia juga menyampaikan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan PWI Pusat di bawah Ketua Umum Ahmad Munir dan Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.
Menurut Jon, penanganan perkara Firdaus telah memunculkan kekecewaan di kalangan sejumlah pengurus dan anggota PWI serta masyarakat pers. Ia menilai organisasi profesi wartawan semestinya menjadi ruang yang menjunjung keterbukaan, keadilan, dan penghormatan terhadap perbedaan pandangan.
Jon menyatakan desakan agar Ahmad Munir dan Atal S. Depari mengundurkan diri patut dipertimbangkan sebagai bagian dari evaluasi kepemimpinan. Jika tuntutan evaluasi tidak memperoleh respons, ia menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) sebagai salah satu opsi yang dapat diperjuangkan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Namun, desakan tersebut, menurut Jon, perlu ditempuh melalui jalur organisasi yang sah. Evaluasi kepemimpinan tidak boleh menggantikan pemeriksaan objektif atas pokok persoalan, sebagaimana kritik terhadap keputusan Dewan Kehormatan juga tidak boleh mengabaikan kewenangan organisasi dalam menegakkan aturan.
“Jika kepercayaan anggota terus menurun, evaluasi kepemimpinan melalui mekanisme organisasi harus dibuka,” ujarnya.
Jon mengatakan, yang dipertaruhkan bukan hanya posisi Firdaus sebagai anggota PWI, melainkan juga kredibilitas organisasi dalam mengelola perbedaan pendapat di tengah ekosistem pers nasional yang majemuk.
Jon turut menyoroti jabatan Ahmad Munir yang disebutnya berkaitan dengan Dewan Pengawas atau posisi komisaris di Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA. Ia juga menyinggung seorang penanda tangan keputusan Dewan Kehormatan yang disebutnya menjabat Komisaris Independen PT Pelindo Multi Terminal.
Menurut Jon, jabatan di lembaga atau perusahaan yang berkaitan dengan pemerintah perlu diperiksa dalam konteks independensi organisasi profesi pers. Ia mempertanyakan bagaimana potensi konflik kepentingan dikelola apabila pengurus organisasi juga memegang jabatan di lembaga lain.
Jon meminta ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PWI, termasuk aturan mengenai rangkap jabatan, diperiksa dan diterapkan secara konsisten. Penilaian, kata dia, harus didasarkan pada ketentuan yang berlaku dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan prasangka terhadap individu tertentu.
“Independensi merupakan salah satu fondasi penting kehidupan pers. Setiap rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan perlu dijelaskan secara terbuka dan dinilai berdasarkan aturan organisasi yang berlaku,” katanya.
Ia menilai transparansi diperlukan agar publik dapat mengetahui apakah kepemimpinan organisasi profesi telah memiliki mekanisme yang memadai untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan.
Dalam pandangan Jon, perkara Firdaus juga perlu dibaca dalam kerangka kebebasan menyampaikan pendapat dan hak berserikat.
Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ia juga menyinggung Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak berkomunikasi, memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi melalui berbagai saluran.
Selain itu, Jon merujuk Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Menurut Jon, ketentuan tersebut relevan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menilai persoalan pemberhentian Firdaus. Meski demikian, ia mengakui kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hak asasi manusia harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, dasar hukum, prosedur, dan proporsionalitas sanksi.
“Perlu diperiksa apakah kebebasan berpendapat telah dihormati, apakah aturan diterapkan secara konsisten, dan apakah orang yang dikenai sanksi mendapatkan kesempatan yang adil untuk menjelaskan posisinya,” ujarnya.
Persoalan mendasarnya, kata Jon, adalah apakah penyampaian aspirasi kelembagaan dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang layak berujung pada pemberhentian penuh, serta bagaimana organisasi menjelaskan dasar penilaiannya kepada anggota dan publik.
Polemik ini berawal dari perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN 2026 di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026, serta usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab HPN 2027.
Dalam evaluasi yang disampaikan SMSI, sejumlah persoalan menjadi sorotan, antara lain keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi, dan ruang partisipasi organisasi pers lain dalam agenda utama maupun pemberian penghargaan.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat Makali Kumar pada 11 Februari 2026 menyatakan kuota undangan delegasi SMSI yang semula 171 orang berkurang menjadi 48 orang dalam acara puncak. SMSI menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan HPN berikutnya.
Pada 15 Maret 2026, rapat pleno pengurus SMSI Pusat bersama pimpinan SMSI provinsi membahas evaluasi tersebut. Rapat menyepakati aspirasi agar SMSI dapat menjadi penyelenggara HPN 2027 dan memberikan mandat kepada Firdaus untuk menyampaikan usulan itu kepada Dewan Pers.
Aspirasi tersebut kemudian disampaikan Firdaus dalam kegiatan Penyerahan Anugerah SMSI 2026 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 18 Juni 2026. Usulan itu dilanjutkan melalui surat SMSI Pusat Nomor 0288/SMSI-Pusat/VII/2026 tertanggal 10 Juli 2026, dengan perihal permohonan penunjukan SMSI sebagai penanggung jawab HPN 2027.
Pada 30 September 2026, Dewan Pers menggelar pertemuan bersama organisasi-organisasi konstituennya untuk mendengarkan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. Dalam pertemuan itu, SMSI diwakili Makali Kumar yang menyampaikan aspirasi tertulis mengenai usulan tersebut.
Rangkaian ini menunjukkan bahwa usulan SMSI telah disampaikan melalui sejumlah forum dan saluran kelembagaan. Namun, usulan itu tidak serta-merta menentukan siapa yang berhak menjadi penanggung jawab HPN 2027. Penetapannya tetap harus mengikuti mekanisme dan keputusan yang berlaku.
Dalam undangan klarifikasi kepada Firdaus, Dewan Kehormatan PWI Pusat merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional. Surat tersebut juga menyatakan PWI tetap menjadi penanggung jawab HPN 2027, sesuai garis kebijakan organisasi, serta menyebut pembentukan panitia penyelenggara dan penetapan Lampung sebagai tuan rumah.
Sementara itu, dalam tanggapan tertulisnya pada 22 Oktober 2026, Firdaus menyatakan menghormati keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat. Ia tetap menegaskan bahwa usulan SMSI didasarkan pada prinsip kesetaraan, keterbukaan, dan keadilan dalam penyelenggaraan agenda pers nasional.
Firdaus juga menyatakan keputusan pemberhentian itu didasarkan pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, yang menempatkan HPN sebagai program strategis PWI. Menurut dia, perbedaan pandangan yang disampaikannya menyangkut tata kelola HPN, bukan persoalan pelanggaran moral, tindak pidana, atau pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Sikap Firdaus tersebut memperlihatkan bahwa ia memilih menyampaikan tanggapan melalui jalur tertulis, sekaligus mempertahankan pandangannya mengenai kesetaraan dalam penyelenggaraan HPN.
Bagi Jon, perbedaan pandangan itu seharusnya menjadi pintu masuk untuk membahas tata kelola HPN secara lebih terbuka. Ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna mencari mekanisme penyelenggaraan yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Dua opsi yang ia usulkan ialah pembentukan kepanitiaan bersama yang melibatkan konstituen Dewan Pers atau penerapan sistem rotasi penanggung jawab berdasarkan kesepakatan bersama. Kedua opsi itu, menurutnya, dapat dibahas tanpa mengabaikan sejarah HPN, peran PWI, maupun ketentuan organisasi yang berlaku.
“HPN merupakan momentum penting bagi masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya harus mampu memperkuat kebersamaan, bukan memperlebar perbedaan. Dewan Pers perlu memfasilitasi dialog yang sehat agar semua konstituen memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi,” kata Jon.
Ia berharap polemik pemberhentian Firdaus tidak berhenti pada perdebatan mengenai sanksi keanggotaan. Persoalan tersebut, menurut dia, semestinya menjadi momentum untuk mengevaluasi prosedur organisasi, memperjelas tata kelola HPN, dan memulihkan kepercayaan di antara organisasi-organisasi pers.
Jon menegaskan bahwa sejarah panjang PWI perlu diikuti dengan praktik kepemimpinan yang terbuka, independen, dan konsisten dalam menerapkan aturan. Setiap keputusan yang menimbulkan polemik luas, kata dia, perlu dijelaskan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang sah.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan satu orang atau satu organisasi, melainkan kepercayaan terhadap kehidupan pers nasional. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka, adil, dan sesuai mekanisme organisasi,” ujar Jon Heri.**









Komentar