Sekilas Info

SMSI Desak Dewan Pers Benahi Tata Kelola HPN

Foto: Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar.(dok pribadi)

JAKARTA | BUMPNEWS.ID – Sekretaris Jenderal Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Makali Kumar, mendesak Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen untuk membenahi tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) agar lebih transparan, adil, dan inklusif. Desakan itu disampaikan menyusul keputusan Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus.

Makali menilai, polemik tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan internal organisasi, tetapi juga menyentuh prinsip kesetaraan organisasi konstituen Dewan Pers dalam berpartisipasi menentukan penyelenggaraan agenda nasional insan pers.

Pernyataan itu disampaikan Makali menanggapi Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Menurut dia, usulan agar penyelenggaraan HPN dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya seharusnya dibahas melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka.

“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Persoalkan Ruang Aspirasi Organisasi
Makali menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Ia menegaskan, usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.

Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI, menurut Makali, memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.

Karena itu, ia mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap pernyataan dan langkah Firdaus yang disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum SMSI.

“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” katanya.

Makali juga menyoroti konsideran keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi organisasi tersebut.

Menurut Makali, persoalan itu perlu dibahas dengan memperjelas batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.

Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Makali merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Ia berpandangan, mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.

Ia menawarkan dua opsi untuk dibahas bersama, yakni membentuk kepanitiaan yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.

Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat menjadi bahan pembahasan untuk membangun mekanisme penyelenggaraan HPN yang lebih inklusif dan dapat diterima bersama.

“Dewan Pers perlu memfasilitasi kesepakatan bersama mengenai mekanisme penyelenggaraan HPN. Apakah melalui kepanitiaan bersama atau sistem rotasi, yang terpenting adalah adanya transparansi, keadilan, dan keterlibatan seluruh konstituen,” ujarnya.

Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain mempersoalkan tata kelola HPN ke depan, Makali turut menyoroti sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang dinilai perlu dievaluasi.

Hal-hal yang disorot meliputi keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain untuk berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara puncak yang dihadiri Presiden.

Makali mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya lebih mengedepankan keterbukaan, proporsionalitas, dan kesempatan berpartisipasi bagi seluruh organisasi konstituen Dewan Pers.

SMSI Kaji Langkah Strategis
Makali mengatakan, SMSI Pusat tengah mengkaji langkah-langkah strategis untuk merespons perkembangan tersebut. Ia menegaskan, upaya yang dilakukan organisasinya diarahkan pada pembenahan tata kelola HPN, bukan untuk mempertajam pertentangan antarlembaga.

Ia berharap polemik tersebut menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” kata Makali.

Ia berharap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, mekanisme yang adil, dan semangat menjaga persatuan pers nasional. (*)