Polisi Resmi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Tanpa Dokumen Sah
SINGKIL | BUMPNEWS.ID – Polres Aceh Singkil menetapkan dua orang berinisial M (54) dan A (25) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah. Keduanya kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul kayu yang diangkut menggunakan truk tersebut.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi-saksi serta melanjutkan proses penyidikan,” kata Azhari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan Selasa (20/10/2026).
Dia menjelaskan, penyidik akan mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Setiap informasi yang berkaitan dengan perkara ini akan kami dalami dan tindak lanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, Kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) lalu, bahwa sekitar pukul 19.30 WIB di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
Saat melaksanakan patroli, personel Satreskrim Polres Aceh Singkil menemukan satu unit mobil dump truck Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mengangkut kayu olahan berupa broti dan papan. Volume kayu yang diangkut diperkirakan mencapai 4 meter kubik.
Informasinya, penindakan tersebut diduga melibatkan Satreskrim Polres Aceh Singkil bersama Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IX.
Kayu olahan tersebut disebut-sebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Singkohor, Kabupaten Aceh Singkil. Dalam penindakan itu, petugas mengamankan kayu beserta dua orang yang terkait dengan pengangkutannya, yakni seorang pembeli berinisial M dan sopir truk.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan.*









Komentar