Sekilas Info

Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Penyandang disabilitas di Subulussalam Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Rudapaksa anak dibawah umur penyandang disabilitas diamankan polres Subulussalam.Ist

Subulussalam-Terduga Pelaku Rudapaksa anak dibawah umur penyandang disabilitas diamankan polisi di Subulussalam.Pelaku merupakan SS (44) Warga Lae Desa Bersih, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam.

Pelaku diamankan reskrim polres Subulussalam berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 148 / VIII / 2026 / SPKT / Polres Subulussalam / Polda Aceh, Tanggal 19 Agustus 2026.

"Modusnya bujuk rayu untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata Wakapolres Subulussalam, Kompol Ikmal saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (12/10/2026).

Selain pelakun, kata Wakapolres penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan laporan, di antaranya beberapa kemeja, rok, pakaian dalam, bra, singlet, celana panjang, serta pakaian tidur.

Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya,SS dijerat dengan Pasal 50A juncto Pasal 50 ayat (1) juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Wakapolres.