Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Istri di Subulussalam
Subulussalam | BumpNews.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subulussalam menangkap seorang pria berinisial MRB, terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya, IB, di Lapangan Beringin, Kota Subulussalam.
Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yusuf, mengatakan penganiayaan tersebut diduga dipicu persoalan rumah tangga setelah korban memergoki suaminya sedang duduk mesra dengan perempuan lain.
"Korban melihat suaminya sedang duduk mesra dengan perempuan lain. Korban kemudian mendatangi dan menegur pelaku," kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Mapolres Subulussalam, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Yusuf, MRB diduga tersulut emosi setelah mendapat teguran dari istrinya. Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut, memukul tubuh, hingga menginjak kepala korban.
"Pelaku menginjak kepala korban satu kali menggunakan kaki kanan hingga korban sempat tidak sadarkan diri," ujarnya.
Yusuf menjelaskan, setelah menerima laporan korban, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subulussalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Polisi selanjutnya melakukan gelar perkara sebelum melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang diketahui berada di Provinsi Jambi.
"Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim berangkat menuju Jambi dan tiba pada Jumat, 16 Oktober 2026," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MRB diketahui bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kayu akasia di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Kumpeh Ilir untuk memastikan keberadaan terduga pelaku di perusahaan tersebut.
Setelah menempuh perjalanan sekitar tiga jam menuju lokasi, polisi berkoordinasi dengan pihak perusahaan. Hasilnya, MRB diketahui bekerja sebagai oilman di perusahaan itu.
"Petugas menemukan pelaku sedang bekerja. Selanjutnya yang bersangkutan langsung diamankan untuk menjalani proses hukum," ujar Yusuf.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar hasil visum et repertum dan sebuah flashdisk berisi rekaman video dugaan penganiayaan.
Atas perbuatannya, MRB dijerat Pasal 5 huruf a juncto Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penjara," kata Yusuf.









Komentar