1. Hukum

Kejati Aceh Tahan Eks Kades dan ASN BPN dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi Sigulai

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh. | Foto: Dok. Kejati Aceh

Banda Aceh | BumpNews.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Daerah Irigasi Sigulai di Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue.

Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Desa Sigulai berinisial S dan seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh berinisial DS.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Aceh menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan tanah yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2019 melalui Dinas Pengairan Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan kedua tersangka resmi ditahan pada Selasa, 14 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).

Ali menjelaskan, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp39,95 miliar yang dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektare.

Dalam penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan tanah di sekitar lokasi pembangunan bendung.

Semula lahan yang akan dibebaskan terdiri atas 26 bidang, yakni 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa. Namun, jumlahnya kemudian berubah menjadi 77 bidang.

Penyidik menduga satu bidang tanah desa dipecah menjadi 32 bidang dan dicatat sebagai milik perseorangan melalui penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian tanah, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti rugi. Akibatnya, pembayaran yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa diduga dialihkan kepada 32 orang yang tidak berhak menerimanya.

Berdasarkan hasil audit ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.219.604.880.

Sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sementara sisanya diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga kini, penyidik mencatat pengembalian kerugian negara mencapai Rp301.353.878.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum beserta peraturan turunannya.

Untuk kepentingan penyidikan, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Juli hingga 2 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Kasus tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejati Aceh

Berita Lainnya