Peringatan Nuzulul Qur’an, BKM Masjid An-Nur Rundeng Gelar Khataman 30 Juz
Aceh Barat | BumpNews.ID – BKM Masjid An-Nur Sp. 4 Rundeng, Meulaboh memperingati Nuzulul Qur’an pada 17 Ramadan 1447 H bertepatan dengan 6 Maret 2026.
Kegiatan tersebut dirangkai dengan buka puasa bersama, ceramah agama, dan khataman Al-Qur’an.
Ceramah Nuzulul Qur’an disampaikan Imum Chik Masjid An-Nur, Tgk. H. Surianto Sudirman. Dalam tausiyahnya, ia menjelaskan Al-Qur’an telah dikaji secara mendalam oleh para ulama sehingga berbagai pembahasannya dapat dipahami secara tuntas.
Ia menekankan pentingnya umat Islam mempelajari dan memahami kandungan ilmu yang terdapat dalam Al-Qur’an.
“Sejak dahulu musuh-musuh Islam berusaha melemahkan Islam dengan cara menyerang Al-Qur’an. Namun Allah SWT sendiri yang menjaga kemurnian Al-Qur’an sehingga tidak dapat diubah ataupun ditandingi oleh manusia,” ujarnya.
Tgk. Surianto juga menjelaskan bahwa sebelum masa kenabian, para pujangga Arab dikenal memiliki kemampuan sastra yang tinggi. Mereka pernah menantang keindahan bahasa Al-Qur’an, namun tidak mampu menghadirkan karya yang setara.
Dalam ceramahnya, ia memaparkan tiga fase turunnya Al-Qur’an. Pertama, Al-Qur’an berada di Lauhul Mahfudz sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Buruj.
Kedua, Allah menurunkan Al-Qur’an secara keseluruhan ke Baitul Izzah di langit dunia pada malam Nuzulul Qur’an.
Ketiga, Al-Qur’an kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW secara berangsur-angsur sesuai peristiwa dan kebutuhan umat.
Ia juga menjelaskan ayat pertama yang turun adalah Surah Al-Alaq ayat 1–5. Namun susunan ayat dan surat dalam Al-Qur’an tidak mengikuti urutan turunnya, melainkan berdasarkan ketetapan Allah SWT yang oleh ulama tafsir disebut sebagai taufiqi.
Dalam kesempatan itu, Tgk. Surianto mengingatkan tentang peringatan Nabi Muhammad SAW yang mengadu kepada Allah bahwa sebagian umatnya telah meninggalkan Al-Qur’an.
“Kata ittakhadzu dalam ayat tersebut menunjukkan bahwa meninggalkan Al-Qur’an dapat terjadi secara sengaja,” jelasnya.
Ia menambahkan, para ulama menjelaskan seseorang dianggap meninggalkan Al-Qur’an apabila tidak mau mendengar atau membacanya, tidak merenungi maknanya, serta tidak menjadikannya pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut ditutup dengan khataman Al-Qur’an 30 juz yang diikuti sekitar 100 orang. Para peserta masing-masing membaca satu juz sehingga seluruh Al-Qur’an dapat diselesaikan secara bersama-sama.









Komentar