Putusan MK 128 memperkuat demokrasi Inkulsif dan representatif politik Perempuan
Nagan Raya | BumpNews.ID - Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 merupakan tonggak penting dalam penguatan keterwakilan perempuan di Indonesia, karena untuk pertama kalinya ketentuan kuota 30% perempuan disertai sanksi tegas berupa pengguguran partai di dapil yang tidak memenuhi syarat, 02/06/2026.
"Saya pikir, putusan ini membawa manfaat besar bagi demokrasi yang lebih inklusif dan representatif, tentunya partai politik akan lebih beradaptasi", ujar Dr. Said Syahrul Rahmad, Ketua Demokrasi DPN ADKASI.
Menurutnya, tantangan ke depan bukan lagi sekadar memenuhi angka 30%, melainkan memastikan perempuan yang direkrut benar-benar memiliki kapasitas dan kesempatan yang setara dalam politik.
Demokrasi tidak hanya soal pemilu yang bebas, tetapi juga keterwakilan kelompok masyarakat secara adil. Kehadiran perempuan yang lebih besar di parlemen diharapkan memperluas perspektif dalam penyusunan kebijakan publik.
Memang kita sadari bahwa untuk daerah tertentu, saya rasa menjadi tantangan juga, misalnya daerah yang kultur politik masih didominasi laki-laki. Namun, saya yakin bahwa semua partai akan mampu memenuhinya, bisa jadi melampaui kuota perempuan sehingga bisa memperoleh citra sebagai partai yang progresif dan inklusif.









Komentar