1. News

Bupati Aceh Barat Tetapkan Status Darurat Bencana Karhutla Selama 14 Hari

ACEH BARAT | BumpNews.ID - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat secara resmi menetapkan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyusul meluasnya kebakaran di sejumlah wilayah dengan total luasan terdampak mencapai 50,2 hektare.

Penetapan status darurat tersebut dituangkan dalam Surat keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Darurat Bencana kebakaran hutan dan lahan, juga surat Pernyataan Darurat Bencana Karhutla Nomor 300.2/148 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi, SP, MM, pada 28 Januari 2026 di Meulaboh, berdasarkan hasil kajian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

Dalam surat tersebut disebutkan, kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di tujuh kecamatan, yakni Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, dan Kaway XVI. Peristiwa ini menimbulkan dampak serius berupa kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.

“Dampak kabut asap sudah mengganggu kehidupan sehari-hari warga, bahkan menyebabkan Sekolah Dasar Suak Raya diliburkan,” demikian tertulis dalam dokumen resmi tersebut.

Selain gangguan aktivitas dan pendidikan, Karhutla juga menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, akibat banyaknya lahan serta tanaman warga yang terbakar.

Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Bupati Aceh Barat menetapkan Status Darurat Bencana Karhutla selama 14 hari, terhitung sejak 28 Januari hingga 9 Februari 2026.

Dengan penetapan status darurat ini, seluruh perangkat daerah serta unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan mempercepat langkah penanganan guna menekan perluasan kebakaran serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat.

Berita Lainnya