Sekilas Info

Aceh Barat Resmi Tetapkan Status Darurat Bencana Banjir Selama 14 Hari

ACEH BARAT | BumpNews.ID — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat resmi menetapkan Status Darurat Bencana Banjir melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 695 Tahun 2025. Penetapan status darurat ini berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 27 November hingga 10 Desember 2025.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP, MM, sebagai respons atas banjir besar yang melanda sebagian wilayah kabupaten sejak 26 September 2025 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Dalam dokumen keputusan, bencana banjir dilaporkan telah menggenangi 10 kecamatan, yaitu Pante Ceureumen, Arongan Lambalek, Woyla Barat, Woyla Timur, Woyla, Samatiga, Sungai Mas, Johan Pahlawan, Meureubo, Kaway XVI.

Banjir tersebut berdampak pada 2.652 Kepala Keluarga (KK) atau 3.866 jiwa. Selain merendam pemukiman penduduk, banjir juga menyebabkan kerusakan berbagai sarana dan prasarana umum, fasilitas pemerintah, lahan pertanian, hingga perkebunan.

Dalam ketetapan tersebut, Bupati Aceh Barat menyatakan bahwa penetapan status darurat diperlukan untuk memastikan penanganan bencana dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu sesuai standar prosedur keadaan darurat. Langkah ini juga diambil untuk mencegah dampak banjir yang lebih luas serta mempercepat pemulihan di wilayah terdampak.

Dengan penetapan status darurat ini, seluruh perangkat daerah, instansi terkait, dan lembaga penanggulangan bencana dapat mengoptimalkan sumber daya serta melaksanakan langkah-langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui diktum ketiga, keputusan tersebut menegaskan bahwa Surat Keputusan Bupati Aceh Barat mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2025.

Penetapan status darurat ini menjadi dasar bagi percepatan penanganan banjir yang masih mengancam sejumlah wilayah di Aceh Barat, sekaligus memastikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang terdampak.